ironisnya bahasa indonesia di acuhkan di negaranya sendiri

Standard

Masuknya bahasa asing dan bahasa gaul yang mewabah di kalangan anak remaja hingga anak kecilpun sering kali berbicara dengan bahasa asing/gaul/alay. Hal inilah yang membuat bahasa indonesia sendiri seringkali tidak di gunakan dalam berbicara atau kegiatan sehari-hari di negerinya sendiri yaitu indonesia. 

Padahal pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang pemakaian bahasa indonesia yang baik dan benar.

UU NO. 24 Tahun 2009 BAB 3 PASAL 25

SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928

TENTANG

“Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional”

Pada kenyataannya di zaman sekarang ini pemakaian bahasa indonesia yang baik dan benar hampir tidak digunakan dalam sehari-hari karena sebagaian orang menganggap menggunakan bahasa indonesia tidak keren/gaul.Bahkan yang lebih miris lagi di sebagian negara indonesia khususnya di daerah pedalaman tidak tahu dan tidak bisa berbahasa indonesia, kebanyakan mereka menggunakan bahasa asal daerahnya. Jadi bahasa indonesia belum bisa menjadi bahasa nasional karena kurangnya pengetahuan dan pendidikan yang menyeluruh didaerah pedalaman  indonesia.

UU NO. 24 Tahun 2009 BAB 3 PASAL 28

TENTANG

“Bahasa indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat negara menggunakan bahasa indonesia baik didalam dan diluar negeri”

      Dalam pidato presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya harus menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar didalam maupun diluar negeri, tetapi seringkali kita mendengar penyambutan yang di lakukan oleh pejabat indonesia untuk menyambut pejabat luar negeri memakai bahasa asing. Pemerintah yang membuat peraturan tetapi pemerintah pula yang melanggarnya sendiri. Inilah kenyataan yang ironis bagaimana masyarakat cinta dengan bahasa sendiri menaati peraturan yang ada jika pemerintahnya pun seperti ini.

UU NO. 24 Tahun 2009 BAB 3 PASAL 36 ayat 3

TENTANG

“Bahasa indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan,apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan,merk dagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia”

Peraturan inipun seakan-akan tidak ada dan tidak berlaku lagi, karena fasilitas umum saja sudah memakai bahasa asing seperti toilet yang harusnya (wc), exit harusnya (keluar) dll.

      Kita sebagai generasi muda,pelajar, dan agen perubahan sudah seharusnya melestarikan dan mengembangkan bahasa indonesia dengan cara :

  1. Meningkatkan kedisiplinan berbahasa Indonesia.
  2. Meningkatkan kebanggaan terhadap bahasa indonesia
  3. Melestarikan tata cara berbicara bahasa Indonesia yang baik dan benar
  4. Melestarikan Bahasa Indonesia dengan UKBI (Uji Kemampuan Bahasa Indonesia)
  5. Mepelajari bahasa Indonesia dengan sungguh-sungguh
  6. Berperan aktif dalam mengembangkan Bahasa Indonesia.

 

Leave a comment